Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan meng­ana­li­sis Pengaruh self assesment system, penagihan pajak, peme­rik­saan pajak dan jumlah pengusaha kena pajak terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai. Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian kuantitatif deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Populasi sebanyak 48 dan teknik pengambilan sampel menggunakan sampel jenuh yaitu seluruh populasi dijadikan sampel. Analisis yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian ini adalah analisis statistik deskriptif, asumsi klasik, analisis reg­re­si linier berganda, uji hipotesis (Uji F dan Uji t) dan Koefisien Determinasi. Berdasarkan hasil analisis dite­mu­kan bahwa self assesment system tidak berpengaruh ter­ha­dap Pene­ri­ma­an pajak pertambahn nilai secara parsial. Se­dang­kan pena­gihan pajak, penerimaan pajak dan jumlah pengusaha kena pajak berpengaruh terhadap Penerimaan Pajak Per­tam­ba­han.. Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesim­pu­lan bah­wa self assessment system tidak berpengaruh terhadap pene­ri­maan pajak pertambahan nilai, sedangjan penagihan pajak, penerimaan pajak dan jumlah pkp berpengaruh terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai.

Keywords

self assessment system penagihan pajak penerimaan pajak jumlah pengusaha kena pajak penerimaan pajak pertambahan nilai

Article Details

How to Cite
Istimemonda, G., Yunita, E. A., Raharjo, T. B., & Sujarwo, M. (2023). Pengaruh Self Assesment System, Penagihan Pajak, Pemeriksaan Pajak dan Jumlah Pengusaha Kena Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. JABKO: Jurnal Akuntansi Dan Bisnis Kontemporer, 3(2), 72-86. https://doi.org/10.24905/jabko.v13i2.42

References

  1. Ayu, G., Surya, R., dan Sujana, I. K. (2017). Dampak Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak terhadap Pajak Pertambahan Nilai. E-Journal of Accounting, 19(2), 1000-1029.
  2. Chairil Anwar Pohan. 2014. Pembahasan Komprehensif Perpajakan Indonesia Teori dan Kasus. Mitra Wacana Media.
  3. Direktorat Jenderal Pajak, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
  4. Direktorat Jendral Pajak. Pasal 12 Undang-undang KUP.
  5. Direktorat Jendral Pajak. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang KUP Nomor 28 tahun 2007.
  6. Direktorat Jendral Pajak. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Hukum Dan Tata Cara Perpajakan.
  7. Direktorat Jendral Pajak. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahum 1997 Tentang Penagihan Pajak.
  8. Febriana, C., & Limajatini, L. (2022). Pengaruh Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Prosiding: Ekonomi dan Bisnis, 2(1), 199-205.
  9. Ghazali I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS Edisi Sembilan. Semarang. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
  10. Handayani, Ririn.2020. Metodologi Penelitian Sosial. Yogyakarta: Trussmedia.
  11. Handayani, Sapti Wuri; Agus Faturokhman; dan Umi Pratiwi. 2011. FaktorFaktor Yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas. Artikel Ilmiah. Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.
  12. Hidayati Sania, Eva Anggra Yunita, Ibnu Mutaqin.2018. Pengaruh Jumlah Penduduk, Produk Domestik Regional Bruto dan Infalasi Terhadap Penirimaan Pajak Daerah Pada Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah. Permana Vol.2
  13. Ilyas, Wirawan B., Richard Burton, Hukum Pajak Edisi 5 : Salemba Empat, Jakarta 2013
  14. Imron Rizki, A. (2018). Self Assessment system sebagai dasar pungutan pajak di Indonesia. Jurnal Al-‘Adl Vol, 11(2).
  15. Ivon Trisnayanti, I., & Jati, I. (2015). Pengaruh Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak, Dan Penagihan Pajak Pada Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). E-Jurnal Akuntansi, 13(1), 292-310.
  16. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  17. Kiswanto, N., dan Purwaningsih, A. (2014). Dampak Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Buku Harian Ekonomi dan Akuntansi Universitas Atma Jaya, 1-15.
  18. Mardiasmo. 2016. Perpajakan Edisi Terbaru 2016.Yogyakarta : Andi.
  19. Maulida dan Adnan. 2017. Pengaruh Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak, dan Penagihan Pajak Pada Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada KPP Pratama Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA). Vol. 2, No 4, E-ISSN: 2581- 1002.