Main Article Content

Abstract

Salah satu strategi yang digunakan untuk mengurangi beban pajak perusahaan adalah manajemen pajak, yaitu upaya untuk Optimalkan pajak Anda secara legal. Tujuan dari manajemen pajak adalah untuk menerapkan undang-undang perpajakan dengan benar, serta memaksimalkan pendapatan dan likuiditas

Keywords

Tax Planing PT Putra Bungsu

Article Details

How to Cite
Saputra, M. A., & Amalia, M. R. (1). Strategi Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning). JABKO: Jurnal Akuntansi Dan Bisnis Kontemporer, 2(2), 163-170. Retrieved from https://jabko.upstegal.ac.id/index.php/JABKO/article/view/61

References

  1. Konsultan Pajak. 2013. Tax Planning. http://www.konsultapajak-aaa.com.
  2. Indonesia. Jakarta : Salemba Empat Kurniawan, Agung Mury. Tax Treaty. Jakarta : Bee Media Indonesia.
  3. Mardiasmo. 2009. Perpajakan Edisi Revisi 2009. Yogyakarta : Andi Yogyakarta.
  4. Muljono, Djoko, 2009. Tax Planning Menyiasati Pajak Dengan Bijak. Yogyakarta : Andi Yogyakarta
  5. Ompusunggu, Arles P. 2011. Cara legal Siasati Pajak. Jakarta : Puspa Swara.
  6. Saidi, M, Djafar. 2010. Pembaharuan Hukum Pajak Edisi Revisi. Makassar :Radja Grafindo Persada.
  7. Suandy, Erly. 2011. Perencanaan Pajak. Jakarta : Salemba Empat.
  8. Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. tentang Kentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  9. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. tentang Pajak Penghasilan.
  10. Waluyo. 2008. Perpajakan Indonesia, Jakarta: Salemba Empat