Implementasi Penggunaan Sistem E-DTH Dalam Menunjang Pemotongan dan Pemungutan Pajak

Main Article Content

Winny Vidya Febriyanah
Tri Sulistyani

Abstract

Pajak termasuk salah satu penerimaan negara yang paling besar dan utama, sekitar 80% pengeluaran negara dibiayai dari pemasukan pajak. Pajak merupakan sumber pene­ri­ma­an dan pendapatan yang diperoleh dari rakyat dan dikembangkan secara optimal sesuai kebu­tuhan. Pajak mengalami peningkatan setiap tahunnya

Article Details

How to Cite
Febriyanah, W. V., & Sulistyani, T. (2023). Implementasi Penggunaan Sistem E-DTH Dalam Menunjang Pemotongan dan Pemungutan Pajak. JABKO: Jurnal Akuntansi Dan Bisnis Kontemporer, 2(2), 171–188. Retrieved from https://jabko.upstegal.ac.id/index.php/JABKO/article/view/62
Section
Articles

References

Konsultan Pajak. 2013. Tax Planning. http://www.konsultapajak-aaa.com.

Indonesia. Jakarta : Salemba Empat Kurniawan, Agung Mury. Tax Treaty. Jakarta : Bee Media Indonesia.

Mardiasmo. 2009. Perpajakan Edisi Revisi 2009. Yogyakarta : Andi Yogyakarta.

Muljono, Djoko, 2009. Tax Planning Menyiasati Pajak Dengan Bijak. Yogyakarta : Andi Yogyakarta

Ompusunggu, Arles P. 2011. Cara legal Siasati Pajak. Jakarta : Puspa S`wara.

Saidi, M, Djafar. 2010. Pembaharuan Hukum Pajak Edisi Revisi. Makassar :Radja Grafindo Persada.

Suandy, Erly. 2011. Perencanaan Pajak. Jakarta : Salemba Empat.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. tentang Kentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. tentang Pajak Penghasilan.

Waluyo. 2008. Perpajakan Indonesia, Jakarta: Salemba Empat