Implementasi Penggunaan Sistem E-DTH Dalam Menunjang Pemotongan dan Pemungutan Pajak

Main Article Content

Winny Vidya Febriyanah
Tri Sulistyani

Abstract

Pajak termasuk salah satu penerimaan negara yang paling besar dan utama, sekitar 80% pengeluaran negara dibiayai dari pemasukan pajak. Pajak merupakan sumber penerimaan dan pendapatan yang diperoleh dari rakyat dan dikembangkan secara optimal sesuai kebutuhan. Pajak mengalami peningkatan setiap tahunnya

Article Details

How to Cite
Febriyanah, W. V., & Sulistyani, T. (2023). Implementasi Penggunaan Sistem E-DTH Dalam Menunjang Pemotongan dan Pemungutan Pajak. JABKO: Jurnal Akuntansi Dan Bisnis Kontemporer, 2(2), 171–188. Retrieved from https://jabko.upstegal.ac.id/index.php/JABKO/article/view/62
Section
Articles

References

Konsultan Pajak. 2013. Tax Planning. http://www.konsultapajak-aaa.com.

Indonesia. Jakarta : Salemba Empat Kurniawan, Agung Mury. Tax Treaty. Jakarta : Bee Media Indonesia.

Mardiasmo. 2009. Perpajakan Edisi Revisi 2009. Yogyakarta : Andi Yogyakarta.

Muljono, Djoko, 2009. Tax Planning Menyiasati Pajak Dengan Bijak. Yogyakarta : Andi Yogyakarta

Ompusunggu, Arles P. 2011. Cara legal Siasati Pajak. Jakarta : Puspa S`wara.

Saidi, M, Djafar. 2010. Pembaharuan Hukum Pajak Edisi Revisi. Makassar :Radja Grafindo Persada.

Suandy, Erly. 2011. Perencanaan Pajak. Jakarta : Salemba Empat.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. tentang Kentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. tentang Pajak Penghasilan.

Waluyo. 2008. Perpajakan Indonesia, Jakarta: Salemba Empat