Main Article Content

Abstract

Tujuan penelitian ini antara lain untuk mengetahui peren­ca­na­an pajak Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Bre­bes dalam mengoptimalkan penghematan pembayaran PPh Pasal 21. Mengetahui metode diantara net method, gross met­hod, dan gross up method yang paling efektif dalam meng­op­ti­malkan penghematan pembayaran PPh Pasal 21 di Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kuantitatif dengan me­nggunakan pendekatan Studi Kasus. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data kuantitatif deskriptif. Perencanaan pajak Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes dalam mengoptimalkan penghematan pembayaran PPh Pasal 21 yang selama ini digu­na­kan adalah menggunakan net method yaitu menanggung selu­ruh beban pajak karyawannya, dengan harapan para karyawan Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes lebih fokus dalam bekerja dan mencapai target dengan imbalan mendapatkan gaji bersih yang sesuai tanpa memikirkan beban pajak yang harus di bayar. Berdasarkan hasil penelitian dike­ta­hui bahwa jika perusahaan menerapkan net method maka besar­nya efisiensi pajak tahun 2022 adalah sebesar 0%.  Jika peru­sahaan menerapkan gross method maka akan terjadi efisiensi pembayaran PPh badan sebesar 1,55%. Jika perusahaan mene­rapkan gross up method maka akan terjadi efisiensi pembayaran PPh badan sebesar 3,16%. Gross up method merupakan meto­de yang paling efektif digunakan untuk mengoptimalkan penghe­matan pembayaran PPh Pasal 21 di Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes karena terjadi efisiensi pembayaran PPh badan paling besar dibandingkan net method dan  gross method yaitu sebesar 3,16%.

Keywords

Strategi Penghematan Pembayaran Perencanaan Pajak PPh Pasal 21

Article Details

How to Cite
Sulistyaningsih, R., Fanani, B., & Susetyo, B. (2024). Strategi Penghematan Pembayaran PPh Pasal 21 Melalui Perencanaan Pajak. JABKO: Jurnal Akuntansi Dan Bisnis Kontemporer, 4(2), 129-150. https://doi.org/10.24905/jabko.v4i2.64

References

  1. Achmat, Zakarija. 2020. Theory Of Planed Behavior, Masihkah Relevan? Malang. www.zakarija.staff.umm.ac.id.
  2. Ajzen, Icek. 1991. “The Theory Of Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes.” University of Massachusetts at Amherst 50: 179–211.
  3. Auliana, D., & Muttaqin, I. (2023). Pengaruh Religiusitas, Pemahaman Perpajakan, Tarif Pajak, Diskriminasi, dan Keadilan Pajak Terhadap Penggelapan Pajak. JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi, 1(1), 18–42. https://doi.org/10.62421/jibema.v1i1.4
  4. Berliyanti, Elen Setiyaning. 2018. “Analisis Perencanaan Pajak Dalam Usaha Mengefisienkan Beban Pajak Pada Badan Usaha Koperasi.” Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah.
  5. Brotodihardjo, R. Santoso. 2020. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Refika Aditama.
  6. Desi, and Edison Sagala. 2018. “Analisis PPh 21 Terhadap Gaji Karyawan Pada PT. Kencana Utama Sejati.” Jurnal Bisnis Kolega 5(2). https://www.ejournal.pmci.ac.id/index.php/jbk/article/view/20.
  7. Diyanah, Nida Nur, Budi Susetyo, and Yanti Puji Astutie. 2017. “Reaksi Investor Dalam Pasar Modal Terhadap Undang-Undang Tax Amnesty (Event Study Pada Perusahaan Yang Terdaftar Dalam IDX 30 Di Bursa Efek Indonesia).” MULTIPLIER 2(1): 28–38.
  8. Faridah, Sintia. 2019. “Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Strategi Penghematan Pembayaran Pajak Pada PT. Bara Kumala.” Jurnal Manajemen dan Akuntansi 8(5): 1–12.
  9. Handi, Baihaqi Fanani, and Dien Noviany Rahmatika. 2021. “Understanding Earnings Response Coefficient from Growth Opportunities, Earnings Persistance, and Intellectual Capital; Empirical Study from IDX-30 Indexed Companies.” 2nd International Conference on Social Science, Humanities, Education and Society Development (ICONS 2021).
  10. Hendarto, Bimo, and Devy Pusposari. 2020. “Analisis Perencanaan Pajak Pph 21 Sebagai Upaya Untuk Penghematan Pembayaran Pajak (Studi Kasus Pada PT. XYZ).” Jurnal Administrasi Bisnis 2(1): 1–15.
  11. Indriartoro, Nur, and Bambang Supomo. 2002. “Metodologi Penelitian Bisnis, Cetakan Kedua.” Yogyakara; Penerbit BFEE UGM.
  12. Jamaludin, Abdullah, and Lego Karjoko. 2019. “Legal Certainty of Tax Determination on Acquisition Charges for Land and Building Rights (BPHTB) by Local Finance Board in Karanganyar.” International Journal of Business and Social Science 10(11).
  13. Mantu, Mohammad Affan, and Achmad Ibnu Sholeh. 2020. “Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan PPh 21 Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Efesiensi Beban Pajak Studi Kasus Pada Persek MJH.” Jurnal Pajak Vokasi 2(1): 1–11.
  14. Mardiasmo. 2019. Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Andi.
  15. Muljono, Djoko. 2020. Tax Planning Menyiasati Pajak Dengan Bijak. Yogyakarta: Andi.
  16. Ningsih, Wahyu Setyo, and Baihaqi Fanani. 2023. “Pengaruh Independensi, Audit Tenure, Dan Firm Size Terhadap Kualitas Audit.” JABKO: Jurnal Akuntansi dan Bisnis Kontemporer 7(23): 111–26.
  17. Pajak, Direktur Jenderal. 2012. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per- -1 /Pj/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi. Jakarta.
  18. Pohan, Chairil Anwar. 2019. Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak Dan Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  19. Pratiya, Mutiara Ayu Mindita, Budi Susetyo, and Abdulloh Mubarok. 2018. “Pengaruh Stabilitas Keuangan, Target Keuangan Tingkat Kinerja, Rasio Perputaran Aset, Keahlian Keuangan Komite Audit, Dan Profitabilitas Terhadap Fraudulent Financial Statement.” Permana: Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi 10(1).
  20. Resmi, Siti. 2018. Perpajakan: Teori Dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
  21. Rosyidah, Ni’matur, and Budi Susetyo. 2020. “Peranan Related Party Transaction Dan Manajemen Laba Dalam Menurunkan Agresivitas Pajak.” Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pancasakti Tegal.
  22. Sahilatua, Priska Febriani, and Naniek Noviari. 2018. “Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Strategi Penghematan Pembayaran Pajak.” E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 5(1): 231–50. https://ojs.unud.ac.id/index.php/Akuntansi/article/view/6953.
  23. Sari, Diana. 2020. Konsep Dasar Perpajakan. Bandung: Refika Aditama.
  24. Sekaran, Uma. 2018. Research Methods For Business (Metode Penelitian Untuk. Bisnis). Jakarta: Salemba Empat.
  25. Suandy, Erly. 2019. Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
  26. Sudjana, Krisna, and Ika Nurhayati. 2019. “Analisis Penerapan Tax Planning PPh Pasal 21 Terhadap Efisiensi Pajak Terutang Pada PT. Kemuning Lestari.” Jurnal Ekonomi Bisnis 18(2): 1–19.
  27. Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
  28. Yuliyanah, Putri Rizqiyah, and Baihaqi Fanani. 2018. “Pengaruh Omzet Penghasilan, Tarif Pajak, Serta Self Assessment System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm) Di Kota Tegal.” Multiplier: Jurnal Magister Manajemen 3(1): 11–29.
  29. Zain, Mohammad. 2019. Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.